PROBLEMA KHITAN PEREMPUAN
Oleh:”Aziziqalbii(Fauzil Mubarraq)”
ini adalah tulisan saya beberapa tahun yang lalu
Khitan bagi
perempuan merupakan permasalahan Pro dan Kontra dalam masyarakat dewasa ini,
banyak terjadi pertentangan diantara para Ulama khususnya, Dokter dan Pemuka
adat umumnya, sehingga jangan mengherankan bila terjadi kesenjangan di
masyarakat Global sekarang.
Banyak kalangan
kurang mengetahui apa itu Khitan, walaupun kata”khitan” merupakan tidak asing
bagi kita, apalagi sebagai Muslim hampir semua mengalami Khitanan, namun secara
detil tidak kita ketahui, nah marilah kita jenguk kembali arti pengertian
khitan menurut Fuqaha,.
Apa itu Khitan?
Khitan bagi laki-laki adalah memotong
kulit Zakar yang menyeliputi Khasyafah(kepala zakar).
Khitan bagi
perempuan adalah memotong sebagian kulit paling bawah diatas Vagina, karena hal
itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan suami, banyak masyarkat dunia
melakukan Khitan pada perempuan berbeda-beda: hanya sebatas membasuh ujung
klitoris; menusuk ujung klitoris dengan jarum; membuang sebagian klitoris;
membuang seluruh klitoris; dan membuang labia minora (bibir kecil vagina) serta
seluruh klitoris, kemudian hampir seluruh labia majora (bibir luar vagina)
dijahit, kecuali sebesar ujung kelingking untuk pembuangan darah menstruasi,
tapi dalam islam disunatkan untuk tidak berlebihan, sehingga ia tetap mudah
merasakan kenikmatan seksual. dan membuang seluruh klitoris, membuang labia
minora serta seluruh klitoris bertentangan( mukhalafah) dengan sunnah, dan
khitan beginilah yang sangat terkenal dimasa Fir’aun, berbeda dengan khitan
yang diperintahkan oleh Nabi Muhammad Saw.
Khitan dalam Kacamata
Fuqaha’:
Mazhab syafi’iyyah:
Khitan wajib bagi laki-laki dan
perempuan, sebagai dalilnya: ayat Al-Quran:
قوله تعالى : ” (أن اتبع ملة إبراهيم حنيفاً )
“Kemudian kami wahyukan kepadamu untuk
mengikuti millah Ibrahim yang lurus” (An-Nahl: 123).
Sebagian dari Millah Nabi Ibrahim adalah
tradisi Khitan.
Juga hadist: “ألق
عنك شعر الكفر واختتن ”
“Potonglah rambut kufur darimu dan
berkhitanlah” (As-Syafii dalam kitab Al-Umm yang aslinya dari hadis Aisyah
Riwayat Muslim).
Mazhab Hambali:
Khitan wajib bagi laki-laki, dan
memuliakan bagi perempuan, dalilnya adalah hadist Ahmad dan Baihaqi:
” الختان سنة للرجال،
مكرمة للنساء”.
“Khitan itu sunah buat laki-laki dan
memuliakan buat wanita” (Ahmad dan Baihaqi).
Mazhab Maliki dan Hanafi:
Sunat Muakkadah bagi laki-laki dan
perempuan, dalilnya:
عن أنس بن مالك رضي الله عنه أن النبي صلى الله
عليه وسلم قال لأم عطية وهي ختانة كانت تختن النساء في المدينة : ” إذا خفضت فأشمّي
ولا تُنهكي، فإنه أسرى للوجه وأحظى عند الزوج
“Dari Anas Ibn Malik R.a, bahwa Nabi Muhammad SAW memerintahkan kepada Ummu
Athiyyah, tukang khitan perempuan di Madinah: “Sentuhlah sedikit saja dan
jangan berlebihan, karena hal itu adalah bagian kenikmatan perempuan dan
kecintaan suami.”
Hadist yang lain disebutkan:
” إذا ختنت فلا تنهكي
فإن ذلك أحظى للمرأة وأحب للبعل ”
“Sayatlah sedikit dan jangan berlebihan,
karena hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan suami.” (HR Abu Daud)(1)
Secara kwalitatif
hadits yang menjadi dasar perlunya khitan perempuan menurut Sayid Sabiq adalah
lemah, dengan kritikan tajam didalam kitabnya Fiqh Sunnah: “Semua hadits yang
berkaitan dengan khitan perempuan adalah dhaif (lemah), tidak ada satupun yang
sahih (valid).(Fiqh al Sunnah, I/25), Dengan demikian secara ex officio bisa
dikatakan khitan perempuan merupakan masalah ijtihadiyah, nah kerusakan sebuah
mujtama’ bisa disebabkan oleh faktor ini(khitan), karena perempuan yang melakukan
khitan(menurut islam) sexnya sedikit berkurang dengan perempuan yang tidak
melakukan khitan, oleh karena itu bisa menyebabkan konflik didalam masyarakat,
dengan banyaknya pelanggaran tata susila agama, karena tidak semua wanita bisa
menahan gelora nafsunya, maukah masyarakat kita hancur?, maukah keturunan kita
menjadi hamba nafsunya?, benarlah apa yg dinukilkan oleh Imam al-Syathibi dalam
al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah mengatakan syariat Islam bertujuan mewujudkan
kemaslahatan manusia, di
dunia dan akhirat. Cita kemaslahatan
dapat direalisasikan jika lima unsur pokok dapat terpelihara, yaitu
pemeliharaan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Khitan perempuan antara Kedekteran dan
Agama:
1. Banyak orang salah mengerti tentang
praktek khitan perempuan dalam islam sehingga dengan cepat menvonis bahwa
Khitan perempuan bisa merusak hak perempuan, lihatlah dua buah hadist Nabi
secara detil: Nabi Muhammad SAW memerintahkan kepada Ummu Athiyyah, tukang
khitan perempuan di Madinah: “Jangan berlebihan, karena hal itu adalah bagian
kenikmatan perempuan dan kecintaan suami.” Dalam riwayat lain disebutkan:
“Sentuh sedikit saja dan jangan berlebihan, karena hal itu penyeri wajah dan
bagian kenikmatan suami.” (HR Abu Daud),
Ada dua pendekatan dalam memahami hadis
di atas. Pertama, dilihat dari asbab al-wurud hadist. Sebelum Islam datang,
masyarakat Arab terbiasa mengkhitan perempuan dengan membuang seluruh klitoris
dengan alasan agar dapat mengurangi kelebihan seksual perempuan, yang pada
gilirannya dapat memagari dekadensi moral masyarakat Arab ketika itu. Sewaktu
Nabi mendengar Ummu Athiyyah mengkhitan dengan cara demikian, Nabi langsung
menegur agar praktik khitannya harus diubah sebab dapat menimbulkan kurangnya
kenikmatan seksual perempuan.
Kedua, redaksi (matan) hadist terdapat
ungkapan isymii wa laa tunhikii (sentuh sedikit saja dan jangan berlebihan).
Kata isymam, secara etimologis, berarti mencium bau. Dengan gaya bahasa yang
tinggi, Nabi Muhammad SAW memerintahkan khitan perempuan dengan cara seperti
halnya mencium bau sehingga tidak merusak klitoris. Sedangkan kata laa tunhikii
merupakan lafaz larangan (al-nahy) yang bermakna pasti, artinya “pastikan
jangan berlebihan”. Dengan demikian secara teks dapat dipahami, Nabi tidak
pernah memerintahkan khitan dengan merusak alat reproduksi. Justru sebaliknya,
khitan yang diajarkan Nabi diharapkan dapat memberi keceriaan, kenikmatan, dan
kepuasan seksual bagi perempuan. Menurut Islam, hak memperoleh kepuasan seksual
antara lelaki dan perempuan sama. Artinya, kepuasan dan kenikmatan seksual
adalah hak sekaligus kewajiban bagi suami dan istri secara parallel. Oleh
karena itu, jangan sampai karena praktik yang keliru lalu secara serta-merta
tradisi indah yang
bernilai ibadah dan beresensikan simbol
ikatan suci dengan Allah itu diperangi begitu saja. Sebaiknya dicarikan jalan
tengah, substansi khitan dipertahankan namun praktik kelirunya yang dihindari.
Penawaran ini pada gilirannya menjadi tugas para ulama, dokter, dan kita semua
untuk meluruskannya.
2. Bila khitan perempuan dilakukan sebagaimana yang telah
nabi syaria’tkan, maka banyak manfaatnya bagi wanita dan suaminya, diantaranya:
mencegah pertumbuhan klitoris yang terlalu besar, sebagian wanita pertumbuhan
klitorisnya berlebihan sampai 3 cm ketika perempuan teransang, bagaimana suami
bergaul dengan istrinya bila si istri punya anggota seperti anggotanya?
Dan perempuan
didaerah yang panas seperti Sa’idi Mesir, Sudan dan Jazirah Arab pertumbuhan
klitorisnya cukup subur sehingga melebihi dengan pertumbuhan pada perempuan
daerah lain, bahkan menyebabkan suami mustahil untuk melakukan hubungan
denganya.
3. mencegah klitoris yang terlalu besar dan mencegah sakit
pada vagina karena keseringan tegaknya klitoris akibat gesekan, dan wajah
perempuan selalu berkerut, seperti dinukilkan hadist: “Sentuh sedikit saja dan
jangan berlebihan, karena hal itu penyeri wajah dan bagian kenikmatan suami.” (HR Abu Daud),
4. Khitan yang dilakukan oleh orang Mesir
kuno yaitu: memotong suluruh klitoris dapat menyebabkan melengketnya kedua
bibir vagina yang dapat menyebabkan penyakit Ritak(tersumbat) .
5.Doktor. Muhammad
Ali Al-Bar didalam kitabnya “al-Khitan Dar Al-Manar ” berkata: “Khitan
perempuan menghilangkan nafsu dan libido perempuan yang tinggi, dengan demikian
si perempuan lebih iffah dan mencegah bersarangnya kuman yang berkumpul dibawah
Kulit Klitoris”.
Khitan perempuan antara masyarakat
Internasional dan peradaban manusia:
Delegasi 28 negara Arab dan Afrika yang
diadakan diCairo meminta agar khitan terhadap perempuan dilarang secara
internasional. Khitan dipandang selaku kebiasaan yang rohani maupun jasmani
menimbulkan dampak sampingan parah pada perempuan. Ada dua juta gadis remaja
yang mengalami mutilasi tiap tahun di Afrika dan beberapa bagian dunia Arab,
walaupun beberapa dari negara Afrika seperti Mesir sudah melarang praktek
khitan perempuan.
Menurut laporan Organisasi Kesehatan
Dunia (WHO) yang dimuat di majalah buletin Population Report, banyak terjadi
komplikasi akibat khitan bayi perempuan di negara-negara Afrika, seperti
infeksi dan adanya fistula pada daerah yang dilakukan penyunatan.
Apakah ini khitan yang disyari’atkan
islam ataukah khitan menurut kebiasaan masyarakat afrika? Dengan membuang
seluruh klitorisnya. Dan WHO melarang khitan perempuan.
Para antropolog mengungkapkan data
praktek khitan telah populer di masyarakat Mesir kuno dibuktikan dengan
penemuan mumi perempuan pada abad ke-16 SM yang memiliki tanda clitoridectomy
(pemotongan yang merusak alat kelamin). Menurut Hassan Hathout pelaksanaan
khitan perempuan telah berlangsung lama sebelum kedatangan Islam terutama di
lembah Nil yakni Sudan, Mesir, dan Ethiopia.
DiBelanda, dilarang keras khitan
perempuan, sehingga terpaksa para anak perempuan keturunan Muslim dari Mesir,
Somalia dan Sudan melakukan khitan diluar Belanda, bahkan bagi para wali yang
melakukan khitan bagi anak perempuannya dikenakan hukuman 5 tahun penjara.
Hikmah Khitan:
1. Mubalghah dalam kebersihan dan
kesucian.
2. Membedakan antara muslim dan non
Muslim, sehingga bila hakim melihat disuatu daerah para laki-laki tidak
melaksanakan khitan, maka mereka harus diperangi agar melaksanakan Syi’ar
Islam,
3.Praktik khitan bagi perempuan sebagai
kontrol terhadap seksualitas perempuan, dengan demikian tercipta masyarakat
dengan lingkungan jauh dari praktek maksiat.
4.Ta’at akan perintah Allah dan Rasulnya.
5. Perempuan menjadi lebih iffah,
sehingga terpelihara diri dan agamanya.
Madhan/Referensi:
1.Figh Islami wa adillatuhu:4/ 2752, Syarah
Kabir:2/126, Syarah Risalah:1/393.
2.Fiqh al-Sunnah, Sayid Sabiq.
3.Al-Muwafaqah fi Ushulk Syari’ah, Imam
Syatibi.
4.Fatawa Mu’asarah, Syeh Yusuf Qardhawi.
5. Mughni:1/85
aa9b69f4b3715238002e60054206117d7af1425c0575cfbcb3
aa9b69f4b3715238002e60054206117d7af1425c0575cfbcb3
Silakan baca lebih lanjut tentang hukum ini
No comments:
Post a Comment