Wednesday, June 29, 2016

Bagaimana Sebenarnya Hukum Khitan Bagi Perempuan? Temukan Jawabannya disini!

PROBLEMA KHITAN PEREMPUAN
Oleh:”Aziziqalbii(Fauzil Mubarraq)

ini adalah tulisan saya beberapa tahun yang lalu

Khitan bagi perempuan merupakan permasalahan Pro dan Kontra dalam masyarakat dewasa ini, banyak terjadi pertentangan diantara para Ulama khususnya, Dokter dan Pemuka adat umumnya, sehingga jangan mengherankan bila terjadi kesenjangan di masyarakat Global sekarang.

Banyak kalangan kurang mengetahui apa itu Khitan, walaupun kata”khitan” merupakan tidak asing bagi kita, apalagi sebagai Muslim hampir semua mengalami Khitanan, namun secara detil tidak kita ketahui, nah marilah kita jenguk kembali arti pengertian khitan menurut Fuqaha,.

Apa itu Khitan?
Khitan bagi laki-laki adalah memotong kulit Zakar yang menyeliputi Khasyafah(kepala zakar).
Khitan bagi perempuan adalah memotong sebagian kulit paling bawah diatas Vagina, karena hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan suami, banyak masyarkat dunia melakukan Khitan pada perempuan berbeda-beda: hanya sebatas membasuh ujung klitoris; menusuk ujung klitoris dengan jarum; membuang sebagian klitoris; membuang seluruh klitoris; dan membuang labia minora (bibir kecil vagina) serta seluruh klitoris, kemudian hampir seluruh labia majora (bibir luar vagina) dijahit, kecuali sebesar ujung kelingking untuk pembuangan darah menstruasi, tapi dalam islam disunatkan untuk tidak berlebihan, sehingga ia tetap mudah merasakan kenikmatan seksual. dan membuang seluruh klitoris, membuang labia minora serta seluruh klitoris bertentangan( mukhalafah) dengan sunnah, dan khitan beginilah yang sangat terkenal dimasa Fir’aun, berbeda dengan khitan yang diperintahkan oleh Nabi Muhammad Saw.
Khitan dalam Kacamata Fuqaha’:
Mazhab syafi’iyyah:
Khitan wajib bagi laki-laki dan perempuan, sebagai dalilnya: ayat Al-Quran:
قوله تعالى : ” (أن اتبع ملة إبراهيم حنيفاً )
“Kemudian kami wahyukan kepadamu untuk mengikuti millah Ibrahim yang lurus” (An-Nahl: 123).
Sebagian dari Millah Nabi Ibrahim adalah tradisi Khitan.
Juga hadist: “ألق عنك شعر الكفر واختتن
“Potonglah rambut kufur darimu dan berkhitanlah” (As-Syafii dalam kitab Al-Umm yang aslinya dari hadis Aisyah Riwayat Muslim).
Mazhab Hambali:
Khitan wajib bagi laki-laki, dan memuliakan bagi perempuan, dalilnya adalah hadist Ahmad dan Baihaqi:
الختان سنة للرجال، مكرمة للنساء”.
“Khitan itu sunah buat laki-laki dan memuliakan buat wanita” (Ahmad dan Baihaqi).

Mazhab Maliki dan Hanafi:
Sunat Muakkadah bagi laki-laki dan perempuan, dalilnya:
عن أنس بن مالك رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال لأم عطية وهي ختانة كانت تختن النساء في المدينة : ” إذا خفضت فأشمّي ولا تُنهكي، فإنه أسرى للوجه وأحظى عند الزوج “Dari Anas Ibn Malik R.a, bahwa Nabi Muhammad SAW memerintahkan kepada Ummu Athiyyah, tukang khitan perempuan di Madinah: “Sentuhlah sedikit saja dan jangan berlebihan, karena hal itu adalah bagian kenikmatan perempuan dan kecintaan suami.”
Hadist yang lain disebutkan:
إذا ختنت فلا تنهكي فإن ذلك أحظى للمرأة وأحب للبعل
“Sayatlah sedikit dan jangan berlebihan, karena hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan suami.” (HR Abu Daud)(1)
Secara kwalitatif hadits yang menjadi dasar perlunya khitan perempuan menurut Sayid Sabiq adalah lemah, dengan kritikan tajam didalam kitabnya Fiqh Sunnah: “Semua hadits yang berkaitan dengan khitan perempuan adalah dhaif (lemah), tidak ada satupun yang sahih (valid).(Fiqh al Sunnah, I/25), Dengan demikian secara ex officio bisa dikatakan khitan perempuan merupakan masalah ijtihadiyah, nah kerusakan sebuah mujtama’ bisa disebabkan oleh faktor ini(khitan), karena perempuan yang melakukan khitan(menurut islam) sexnya sedikit berkurang dengan perempuan yang tidak melakukan khitan, oleh karena itu bisa menyebabkan konflik didalam masyarakat, dengan banyaknya pelanggaran tata susila agama, karena tidak semua wanita bisa menahan gelora nafsunya, maukah masyarakat kita hancur?, maukah keturunan kita menjadi hamba nafsunya?, benarlah apa yg dinukilkan oleh Imam al-Syathibi dalam al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah mengatakan syariat Islam bertujuan mewujudkan kemaslahatan manusia, di
dunia dan akhirat. Cita kemaslahatan dapat direalisasikan jika lima unsur pokok dapat terpelihara, yaitu pemeliharaan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Khitan perempuan antara Kedekteran dan Agama:

1.    Banyak orang salah mengerti tentang praktek khitan perempuan dalam islam sehingga dengan cepat menvonis bahwa Khitan perempuan bisa merusak hak perempuan, lihatlah dua buah hadist Nabi secara detil: Nabi Muhammad SAW memerintahkan kepada Ummu Athiyyah, tukang khitan perempuan di Madinah: “Jangan berlebihan, karena hal itu adalah bagian kenikmatan perempuan dan kecintaan suami.” Dalam riwayat lain disebutkan: “Sentuh sedikit saja dan jangan berlebihan, karena hal itu penyeri wajah dan bagian kenikmatan suami.” (HR Abu Daud),

Ada dua pendekatan dalam memahami hadis di atas. Pertama, dilihat dari asbab al-wurud hadist. Sebelum Islam datang, masyarakat Arab terbiasa mengkhitan perempuan dengan membuang seluruh klitoris dengan alasan agar dapat mengurangi kelebihan seksual perempuan, yang pada gilirannya dapat memagari dekadensi moral masyarakat Arab ketika itu. Sewaktu Nabi mendengar Ummu Athiyyah mengkhitan dengan cara demikian, Nabi langsung menegur agar praktik khitannya harus diubah sebab dapat menimbulkan kurangnya kenikmatan seksual perempuan.
Kedua, redaksi (matan) hadist terdapat ungkapan isymii wa laa tunhikii (sentuh sedikit saja dan jangan berlebihan). Kata isymam, secara etimologis, berarti mencium bau. Dengan gaya bahasa yang tinggi, Nabi Muhammad SAW memerintahkan khitan perempuan dengan cara seperti halnya mencium bau sehingga tidak merusak klitoris. Sedangkan kata laa tunhikii merupakan lafaz larangan (al-nahy) yang bermakna pasti, artinya “pastikan jangan berlebihan”. Dengan demikian secara teks dapat dipahami, Nabi tidak pernah memerintahkan khitan dengan merusak alat reproduksi. Justru sebaliknya, khitan yang diajarkan Nabi diharapkan dapat memberi keceriaan, kenikmatan, dan kepuasan seksual bagi perempuan. Menurut Islam, hak memperoleh kepuasan seksual antara lelaki dan perempuan sama. Artinya, kepuasan dan kenikmatan seksual adalah hak sekaligus kewajiban bagi suami dan istri secara parallel. Oleh karena itu, jangan sampai karena praktik yang keliru lalu secara serta-merta tradisi indah yang
bernilai ibadah dan beresensikan simbol ikatan suci dengan Allah itu diperangi begitu saja. Sebaiknya dicarikan jalan tengah, substansi khitan dipertahankan namun praktik kelirunya yang dihindari. Penawaran ini pada gilirannya menjadi tugas para ulama, dokter, dan kita semua untuk meluruskannya.
2.    Bila khitan perempuan dilakukan sebagaimana yang telah nabi syaria’tkan, maka banyak manfaatnya bagi wanita dan suaminya, diantaranya: mencegah pertumbuhan klitoris yang terlalu besar, sebagian wanita pertumbuhan klitorisnya berlebihan sampai 3 cm ketika perempuan teransang, bagaimana suami bergaul dengan istrinya bila si istri punya anggota seperti anggotanya?
Dan perempuan didaerah yang panas seperti Sa’idi Mesir, Sudan dan Jazirah Arab pertumbuhan klitorisnya cukup subur sehingga melebihi dengan pertumbuhan pada perempuan daerah lain, bahkan menyebabkan suami mustahil untuk melakukan hubungan denganya.

3.    mencegah klitoris yang terlalu besar dan mencegah sakit pada vagina karena keseringan tegaknya klitoris akibat gesekan, dan wajah perempuan selalu berkerut, seperti dinukilkan hadist: “Sentuh sedikit saja dan jangan berlebihan, karena hal itu penyeri wajah dan bagian kenikmatan suami.” (HR Abu Daud),

4. Khitan yang dilakukan oleh orang Mesir kuno yaitu: memotong suluruh klitoris dapat menyebabkan melengketnya kedua bibir vagina yang dapat menyebabkan penyakit Ritak(tersumbat) .
5.Doktor. Muhammad Ali Al-Bar didalam kitabnya “al-Khitan Dar Al-Manar ” berkata: “Khitan perempuan menghilangkan nafsu dan libido perempuan yang tinggi, dengan demikian si perempuan lebih iffah dan mencegah bersarangnya kuman yang berkumpul dibawah Kulit Klitoris”.

Khitan perempuan antara masyarakat Internasional dan peradaban manusia:

Delegasi 28 negara Arab dan Afrika yang diadakan diCairo meminta agar khitan terhadap perempuan dilarang secara internasional. Khitan dipandang selaku kebiasaan yang rohani maupun jasmani menimbulkan dampak sampingan parah pada perempuan. Ada dua juta gadis remaja yang mengalami mutilasi tiap tahun di Afrika dan beberapa bagian dunia Arab, walaupun beberapa dari negara Afrika seperti Mesir sudah melarang praktek khitan perempuan.

Menurut laporan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang dimuat di majalah buletin Population Report, banyak terjadi komplikasi akibat khitan bayi perempuan di negara-negara Afrika, seperti infeksi dan adanya fistula pada daerah yang dilakukan penyunatan.
Apakah ini khitan yang disyari’atkan islam ataukah khitan menurut kebiasaan masyarakat afrika? Dengan membuang seluruh klitorisnya. Dan WHO melarang khitan perempuan.

Para antropolog mengungkapkan data praktek khitan telah populer di masyarakat Mesir kuno dibuktikan dengan penemuan mumi perempuan pada abad ke-16 SM yang memiliki tanda clitoridectomy (pemotongan yang merusak alat kelamin). Menurut Hassan Hathout pelaksanaan khitan perempuan telah berlangsung lama sebelum kedatangan Islam terutama di lembah Nil yakni Sudan, Mesir, dan Ethiopia.

DiBelanda, dilarang keras khitan perempuan, sehingga terpaksa para anak perempuan keturunan Muslim dari Mesir, Somalia dan Sudan melakukan khitan diluar Belanda, bahkan bagi para wali yang melakukan khitan bagi anak perempuannya dikenakan hukuman 5 tahun penjara.

Hikmah Khitan:
1. Mubalghah dalam kebersihan dan kesucian.
2. Membedakan antara muslim dan non Muslim, sehingga bila hakim melihat disuatu daerah para laki-laki tidak melaksanakan khitan, maka mereka harus diperangi agar melaksanakan Syi’ar Islam,
3.Praktik khitan bagi perempuan sebagai kontrol terhadap seksualitas perempuan, dengan demikian tercipta masyarakat dengan lingkungan jauh dari praktek maksiat.
4.Ta’at akan perintah Allah dan Rasulnya.
5. Perempuan menjadi lebih iffah, sehingga terpelihara diri dan agamanya.

Madhan/Referensi:
1.Figh Islami wa adillatuhu:4/ 2752, Syarah Kabir:2/126, Syarah Risalah:1/393.
2.Fiqh al-Sunnah, Sayid Sabiq.
3.Al-Muwafaqah fi Ushulk Syari’ah, Imam Syatibi.
4.Fatawa Mu’asarah, Syeh Yusuf Qardhawi.

5. Mughni:1/85
aa9b69f4b3715238002e60054206117d7af1425c0575cfbcb3

Silakan baca lebih lanjut tentang hukum ini 

No comments: